Se Kalimat "Coretan Tinta Merah" Akan Mengukir Seribu Makna Dalam Segala Fenomena Kehidupan.

Tampilkan postingan dengan label kebijakannasionaldanpembangunaninternasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kebijakannasionaldanpembangunaninternasional. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Maret 2016

Kebijakan Nasional dan Pembangunan Internasional


Sehubungan dengan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang berkembang di dunia internasional, terdapat beberapa konferensi-konferensi internasional yang diselenggarakan dalam rangka merumuskan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang akan diterapkan, antara lain yaitu:
a.             United Nations Conference on the Human Environment (UNCHE), Stockholm, Swedia, 5-16 Juni 1972
Kebijakan atau pengaturan yang terkait dengan pembangunan berkelanjutan di dunia internasional berada dalam lingkup Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pengaturan mengenai pembangunan berkelanjutan di dunia internasional di mulai sejak 1972, dimana UN Conference on the Human Environment (UNCHE) atau Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia diselenggarakan di Stockholm, Swedia, dihadiri oleh 113 negara, 21 badan atau organisasi PBB, dan 16 organisasi antarpemerintah (IGOs). Di samping itu, 259 organisasi nonpemerintah (NIGOs) yang mewakili berbagai kelompok, termasuk di dalamnya organisasi atau lembaga swadaya masyarakat, seperti Ierra Club, The International Association of Art Critics sebagai peninjau.
Hasil dari konferensi tersebut dinamakan dengan Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment, dimana hasilnya pernyataan bahwa:
1)      Manusia adalah makhluk yang baik sekaligus merusak bagi lingkungan, yang menyediakan kelangsungan fisik dan mengupayakan kesempatan bagi manusia untuk pertumbuhan moral, sosial, dan spiritual;
2)      Perlindungan dan peningkatan lingkungan manusia adalah isu utama yang mempengaruhi kesejahteraan manusia dan pembangunan ekonomi di seluruh dunia; hal tersebut merupakan keinginan yang mendesak dari masyarakat di seluruh dunia dan kewajiban dari seluruh pemerintahan;
3)      Manusia telah secara konstan menambah pengalaman dan terus menemukan, menciptakan, membuat, dan melakukan mengembangkan;
4)      Di Negara Berkembang kebanyakan permasalahan-permasalahan lingkungan disebabkan oleh tidak adanya pembangunan;
5)      Pertumbuhan alami populasi secara terus menerus menciptakan permasalahan bagi pelestarian lingkungan dan kebijakan yang memadai dan tindakan yang harus diadopsi, yang sesuai, untuk menghadapi permasalahan ini;
6)      Kesimpulan telah dicapai dalam sejarah pada saat kita harus membentuk aksi-aksi kita ke seluruh dunia dengan perlakuan yang lebih hati-hati bagi konsekuensi lingkungan mereka; dan
7)      Untuk mencapai tujuan lingkungan ini akan membutuhkan penerimaan tanggung jawab oleh warga negara dan komunitas dan oleh perusahaan dan institusi di setiap tingkatan, semua upaya umum dibagi secara adil;

b.             World Commission on Environment and Development (Brundtland Report) 1987

Pada tahun 1987 diterbitkan laporan dari the World Commission on Environment and Development(WCED) yang dikenal dengan nama Brundtland Report yang diberi judul Our Common Future atau Masa Depan Kita Bersama, dimana dalam laporan tersebut menggabungkan isu-isu sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan dengan solusi global, termasuk juga mempopulerkan istilah “sustainable development” atau pembangunan berkelanjutan. Isi dari Brundtland Report itu sendiri terdiri dari tiga bagian sebagaimana akan dijelaskan pada paragraf di bawah.
Pada Bagian I dengan mengenai “Keprihatinan Bersama,” terdiri dari tiga topik utama. Pertama yaitu mengenai masa depan yang terancam, terutama yang terkait dengan gejala dan sebab-sebabnya dan pendekatan baru terhadap lingkungan dan pembangunan. Kedua yaitu menuju ke pembangunan berkelanjutan, terutama terkait dengan konsep dari pembangunan berkelanjutan, kesetaraan dan kepentingan bersama, dan kewajiban strategis, dan yang terakhir yaitu peran dari ekonomi internasional, terutama terkait dengan ekonomi internasional, lingkungan, dan pembangunan, penurunan di tahun 1980-an, pengaktifan pembangunan berkelanjutan, dan dunia ekonomi yang berkelanjutan.
Pada Bagian II dengan mengenai “Tantangan Bersama,” terdiri dari enam topik utama. Pertama yaitu populasi dan sumber daya manusia, terutama terkait dengan hubungan antara lingkungan dan pembangunan, perspektif populasi, dan kerangka kerja kebijakan. Kedua yaitu keamanan pangan: mempertahankan potensi, terutama yang terkait dengan prestasi, tanda-tanda krisis, tantangan, strategi untuk keamanan pangan yang berkelanjutan, dan pangan untuk masa depan. Ketiga yaitu spesies dan ekosistem: sumber daya untuk pembangunan, terutama yang terkait dengan permasalahan karakter dan perluasannya, kepunahan pola-pola dan tren-tren, beberapa sebab dari kepunahan, nilai-nilai ekonomi yang dipertaruhkan, antisipasi dan pencegahan dari pendekatan baru, aksi internasional untuk spesies nasional, ruang lingkup untuk aksi nasional, dan kebutuhan untuk melakukan aksi. Keempat yaitu energi: pilihan-pilihan untuk lingkungan dan pembangunan, terutama yang terkait dengan energi, ekonomi, dan lingkungan, dilema yang terus menerus dari bahan bakar fosil, permasalahan yang belum terpecahkan dari energi nuklir, bahan bakar kayu yang sudah mulai lenyap, potensi renewable energi yang belum dimanfaatkan, mempertahankan momentum efisiensi energi, dan tindakan-tindakan konservasi energi. Kelima yaitu industri: produksi lebih dengan sedikit, terutama yang terkait dengan pertumbuhan industri dan akibatnya, pembangunan industri berkelanjutan dalam konteks global, dan strategi untuk pembangunan industri yang berkelanjutan. Dan yang keenam yaitu tantangan perkotaan, terutama yang terkait dengan pertumbuhan kota, tantangan perkotaan di Negara Berkembang, dan kerja sama internasional.
Pada Bagian III dengan mengenai “Upaya Bersama,” terdiri dari tiga topik utama. Pertama yaitu pengaturan bersama, terutama yang terkait dengan keseimbangan kehidupan di laut, ruang angkasa sebagai kunci manajemen planet, dan menuju kerja sama global di Antartika. Kedua yaitu perdamaian, keamanan, pembangunan, dan lingkungan, terutama yang terkait dengan tekanan lingkungan sebagai sumber konflik, konflik sebagai sumber pembangunan yang tidak berkelanjutan, dan menuju ke keamanan dan pembangunan berkelanjutan. Dan yang ketiga yaitu menuju aksi bersama: proposal untuk perubahan institusi dan hukum, terutama yang terkait dengan tantangan untuk perubahan institusi dan hukum, proposal untuk perubahan institusi dan hukum, dan seruan untuk melakukan aksi
Selain tiga bagian dimaksud di atas, yang merupakan materi dari Brundtland Report, dalam lampiran laporan tersebut juga dilampirkan ringkasan mengenai usulan prinsip-prinsip hukum untuk perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan yang diadopsi oleh WCED Expert Group on Environmental Law dan juga membahan mengenai komisi itu sendiri dan apa saja pekerjaannya.
c.              United Nations Conference on Environment and Development, Rio De Janeiro, 3-14 Juni 1992
Pada tahun 1992, diselenggarakan UN Conference on Environment and Development (UNCED) atau Konferensi PBB mengenai Lingkungan dan Pembangunan yaitu konferensi khusus tentang lingkungan dan pembangunan yang dikenal sebagai Earth Summit atau KTT Bumi Pertama di Rio de Jeneiro, Brazil. Dalam konferensi, kesepakatan yang dicapai terkait dengan rencana aksi Agenda 21, yang terdiri dari empat bagian sebagaimana akan dijelaskan pada paragraf di bawah.
Pada Bagian I mengenai “Dimensi Sosial dan Ekonomi,” terutama terkait dengan topik kerja sama internasional untuk mempercepat pembangunan berkelanjutan di Negara Berkembang dan kebijakan domestik yang terkait; memerangi kemiskinan; mengubah pola konsumsi; dinamika demografi dan keberlanjutan; melindungi dan mendorong kondisi kesehatan manusia; mendorong pembangunan pemukiman manusia yang berkelanjutan; dan mengintegrasikan lingkungan dan pembangunan dalam pengambilan keputusan.
Pada Bagian II mengenai “Konservasi dan Manajemen Sumber Daya untuk Pembangunan,” terutama terkait dengan perlindungan atmosfir; pendekatan yang terintegrasi terhadap perencanaan dan manajemen dari sumber daya lahan; memerangi penggundulan hutan; mengelola ekosistem yang rapuh: memerangi penggurunan dan kekeringan; mengelola ekosistem yang rapuh: pembangunan pegunungan yang berkelanjutan; mendorong pertanian dan pembangunan pedesaan yang berkelanjutan; konservasi keanekaragaman hayati; manajemen bioteknologi yang ramah lingkungan; perlindungan lautan, semua jenis lautan, termasuk laut tertutup dan semi-tertutup, dan daerah pantai dan perlindungan, penggunaan yang rasional dan pembangunan dari sumber daya hayati mereka; perlindungan kualitas dan persediaan sumber daya air bersih: penerapan pendekatan yang terintegrasi terhadap pembangunan, manajemen dan pemanfaatan sumber daya air; manajemen ramah lingkungan atas bahan kimia beracun, termasuk pencegahan atas lalu lintas ilegal produk-produk beracun dan berbahaya; manajemen ramah lingkungan atas pengelolaan limbah berbahaya, dalam limbah berbahaya; manajemen ramah lingkungan atas pengelolaan limbah padat dan isu yang terkait dengan pembuangan limbah; dan manajemen keamanan dan ramah lingkungan atas limbah radioaktif.
Pada Bagian III mengenai “Peranan Kelompok Utama,” terutama yang terkait dengan aksi global bagi wanita menuju pembangunan berkelanjutan dan merata; anak-anak dan pemuda dalam pembangunan berkelanjutan; mengakui dan memperkuat peranan masyarakat adat dan komunitasnya; memperkuat peranan organisasi non-pemerintah: partner bagi pembangunan berkelanjutan; inisiatif pemerintah daerah dalam mendukung Agenda 21; memperkuat peranan dari pekerja dan serikat buruh mereka; memperkuat peranan dari bisnis dan industri; komunitas ilmu pengetahuan dan teknologi; dan memperkuat peranan petani.
Pada Bagian IV mengenai “Cara Pelaksanaan,” terutama yang terkait dengan sumber dan mekanisme keuangan; transfer teknologi ramah lingkungan, kerja sama dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia; ilmu pengetahuan untuk pembangunan berkelanjutan; mendorong pendidikan, kewaspadaan publik, dan pelatihan; mekanisme kerja sama nasional dan internasional dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia di Negara Berkembang; pengaturan institusi internasional; instrumen dan mekanisme hukum internasional; dan informasi untuk pembuatan keputusan.
d.             World Summit on Sustainable Development, Johannesburg, Afrika Selatan, 26 Agustus s.d. 4 September 2002
Pada tahun 2002, tepatnya pada tanggal 26 Agustus - 4 September, diadakan World Summit on Sustainable Development (WSSD) dengan tema Economy, Environment, and Society yang diselenggarakan di Johannesburg, Afrika Selatan. WSSD atau KTT Dunia mengenai Pembangunan Berkelanjutan tersebut, menandai 10 tahun UNCED. KTT mempromosikan “kemitraan” sebagai pendekatan yang tidak dinegosiasikan terhadap keberlanjutan. Dalam KTT tersebut, terdapat empat resolusi yang diadopsi, yaitu:
Resolusi 1: Deklarasi politik.
Dalam Resolusi 1 ini, diadopsi the Johannesburg Declaration on Sustainable Development, yaitu bahwa para perwakilan dunia tersebut, terkait dengan perjalanan dari keadaan saat ini menuju masa depan, selain memiliki tekad yang sama terkait dengan pemberantasan kemiskinan dan pembangunan manusia juga menegaskan kembali komitmen mereka untuk pembangunan berkelanjutan dan membangun masyarakat dunia yang manusiawi, adil dan peduli, dan sadar akan kebutuhan martabat bagi semua umat manusia. Mereka juga, meneruskan tantangan dari anak-anak di seluruh dunia yang membutuhkan dunia harapan yang baru dan lebih cerah, akan memastikan anak-anak tersebut akan mewarisi dunia yang bebas dari penghinaan dan perbuatan keji yang disebabkan oleh kemiskinan, degradasi lingkungan, dan pola-pola dari pembangunan yang tidak berkelanjutan. Para perwakilan ini juga mengasumsikan, untuk meningkatkan dan memperkuat interdependensi dan pilar pembangunan berkelanjutan yang saling memperkuat (pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, dan perlindungan lingkungan) pada tingkat daerah, nasional, regional, dan dunia merupakan tanggung jawab bersama melalui Rencana Implementasi the World Summit on Sustainable Development.
Sehubungan dengan penyelenggaraan konferensi-konferensi internasional, dari Stockholm ke Rio de Janeiro ke Johannesburg, para perwakilan dunia tersebut sepakat bahwa perlindungan lingkungan dan pembangunan sosial dan ekonomi penting bagi pembangunan berkelanjutan, berdasarkan Prinsip-Prinsip Rio, yang dicapai dengan cara mengadopsi Agenda 21 dan Rio Declaration on Environment and Development. Beberapa Konferensi penting di bawah naungan PBB, termasuk the International Conference on Financing for Development dan the Doha Ministerial Conference, telah didefinisikan bagi visi komprehensif dunia bagi masa depan kemanusiaan. Menyatukan masyarakat dan pandangan dalam pencarian jalan bersama yang konstruktif menuju ke dunia yang menghargai dan mengimplementasikan visi dari pembangunan berkelanjutan.
Ke depannya, para perwakilan dunia tersebut menyatakan bahwa tantangan-tantangan yang dihadapi antara lain yaitu mengubah pola konsumsi dan produksi dan mengatur basis sumber daya alam untuk pembangunan ekonomi dan sosial merupakan persyaratan penting bagi pembangunan berkelanjutan; kesenjangan yang terus meningkat antara dunia maju dan berkembang menyebabkan ancaman yang besar bagi kesejahteraan, keamanan, dan stabilitas dunia; kehilangan keanekaragaman hayati terus berlanjut sehingga mengakibatkan Negara Berkembang lebih rawan; globalisasi telah menyebabkan integrasi pasar yang cepat, mobilitas modal dan peningkatan yang signifikan dalam arus investasi di seluruh dunia. Tetapi keuntungan dan biaya dari globalisasi tidak terdistribusi secara adil. Bertindak dengan cara yang secara fundamental mengubah kehidupan masyarakat miskin di dunia memungkinkan negara kehilangan kepercayaan kepada perwakilan mereka dan sistem yang demokratis dimana mereka tetap berkomitmen.
Para perwakilan dunia tersebut juga membuat beberapa komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan, antara lain yaitu bertekad untuk memastikan bahwa keanekaragaman hayati akan dipergunakan oleh persekutuan untuk pencapaian tujuan yang sama dari pembangunan berkelanjutan; mendorong dialog dan kerja sama antara peradaban dan masyarakat dunia, terlepas dari ras, ketidakmampuan, kepercayaan, bahasa, budaya atau tradisi; saling membantu untuk mendapatkan sumber daya keuangan, keuntungan dari pembukaan pasar, memastikan pengembangan sumber daya manusia, menggunakan teknologi modern untuk melaksanakan pembangunan dan memastikan bahwa transfer teknologi, pengembangan sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan dalam rangka melenyapkan keterbelakangan selamanya; menegaskan kembali janji untuk menempatkan fokus tertentu pada, dan memberikan prioritas perhatian kepada, perlawanan terhadap kondisi di seluruh dunia yang menimbulkan ancaman berat terhadap pembangunan berkelanjutan masyarakat; berkomitmen untuk memastikan pemberdayaan wanita, emansipasi dan kesetaraan gender yang terintegrasi dengan semua aktivitas yang tercakup dalam Agenda 21,Millenium Developmnent Goals (MDGs), dan rencana implementasi KTT; mengambil langkah-langkah tambahan untuk memastikan bahwa sumber daya yang tersedia ini digunakan untuk kepentingan umat manusia; membuat upaya yang kongkrit untuk mencapai tingkatan yang disepakati secara internasional melalui bantuan pembangunan resmi; menerima dan mendukung kemunculan kelompok regional yang lebih kuat dan aliansi, mendorong kerja sama regional, meningkatkan kerja sama internasional dan pembangunan berkelanjutan; terus memberikan perhatian khusus kebutuhan pembangunan Negara pulau kecil yang berkembang dan Negara Miskin; menegaskan kembali peran penting dari masyarakat adat dalam pembangunan berkelanjutan; terus bekerja untuk kemitraan yang stabil dengan semua kelompok utama, dikaitkan dengan independensi, peran penting dari masing-masing kelompok; sepakat bahwa dalam pencarian terhadap aktivitas legal dari sektor swasta, wajib berkontribusi bagi evolusi komunitas dan masyarakat yang setara dan berkelanjutan; setuju untuk menyediakan bantuan untuk meningkatkan peluang pendapatan dan penciptaan lapangan kerja; setuju bahwa ada kebutuhan bagi perusahaan di sektor swasta untuk memberlakukan akuntabilitas perusahaan, yang harus dilakukan secara transparan dan lingkungan pengaturan yang stabil; dan berjanji untuk memperkuat dan meningkatkan tata kelola di semua tingkatan untuk implementasi Agenda 21, the Millennium Development Goals, dan rencana implementasi KTT yang efektif.
Lebih lanjut, para perwakilan dunia tersebut menyatakan bahwa multilateralisme adalah masa depan. Terkait dengan hal tersebut mereka mendeklarasikan bahwa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, dibutuhkan institusi internasional dan multilateral yang demokratis dan akuntabel; mendukung peran kepemimpinan dari PBB sebagai organisasi yang paling universal dan representatif di dunia, yang merupakan tempat terbaik untuk mendorong pembangunan berkelanjutan; dan berkomitmen untuk mengawasi perkembangan menuju pencapaian dari tujuan dan sasaran pembangunan berkelanjutan.
Agar semua aksi dimaksud di atas menjadi kenyataan, maka para perwakilan dunia tersebut menyatakan bahwa mereka setuju bahwa hal ini merupakan proses inklusif, yang melibatkan semua kelompok utama dan pemerintahan yang berpartisipasi dalam KTT Johannesburg yang bersejarah; berkomitmen untuk bertindak bersama, disatukan oleh tekad yang sama untuk menyelamatkan planet bumi, mendorong pembangunan manusia dan mencapai kesejahteraan dan perdamaian yang universal; berkomitmen terhadap rencana implementasi the World Summit on Sustainable Development dan untuk mempercepat pencapaian karena terikat oleh waktu, sasaran sosial-ekonomi dan lingkungan yang terkandung didalamnya; dan dari benua Afrika, tempat lahir manusia, secara sungguh-sungguh berjanji kepada masyarakat dunia dan generasi yang akan mewarisi Bumi nantinya bahwa bertekad untuk memastikan bahwa harapan kolektif bagi pembangunan berkelanjutan dapat direalisasikan.
Resolusi 2: Rencana implementasi dari the World Summit on Sustainable Development.
Mengenai Rencana Implementasi dari the World Summit on Sustainable Development, terutama terkait dengan:
1.      Pemberantasan kemiskinan;
2.      Mengubah pola konsumsi dan produksi yang tidak berkelanjutan;
3.      Melindungi dan mengelola basis sumber daya alam bagi pembangunan ekonomi dan sosial;
4.      Pembangunan berkelanjutan dalam globalisasi dunia;
5.      Kesehatan dan pembangunan berkelanjutan;
6.      Pembangunan berkelanjutan bagi Negara Berkembang pulau kecil;
7.      Pembangunan berkelanjutan bagi Afrika;
8.      Inisiatif regional lainnya, yaitu pembangunan berkelanjutan di Amerika Selatan dan Karibia; Asia dan Pasifik; Asia Barat dan Komisi Ekonomi Eropa;
9.      Pengertian implementasi;
10.  Kerangka kerja institusional untuk pembangunan berkelanjutan, yaitu yang mencakup tujuan; memperkuat kerangka kerja institusional untuk pembangunan berkelanjutan pada tingkat internasional; peran dari Majelis Umum; peran dari Dewan Ekonomi dan Sosial; peran dan fungsi dari Komisi Pembangunan Berkelanjutan; peran dari institusi internasional; memperkuat pengaturan institusional untuk pembangunan berkelanjutan pada tingkat regional; memperkuat kerangka kerja institusional untuk pembangunan berkelanjutan pada tingkat nasional; dan partisipasi dari kelompok utama.
Resolusi 3: Ungkapan terima kasih kepada rakyat dan Pemerintah Afrika Selatan.
Isi dari Resolusi 3 ini yaitu ungkapan terima kasih kepada Thabo Mbeki, Presiden Afrika Selatan karena kontribusinya terhadap kesuksesan KTT, kepada Pemerintah Afrika Selatan karena memungkinkan KTT diselenggarakan di Afrika Selatan, fasilitas, staf, dan jasa yang diberikan, dan kepada Masyarakat Afrika Selatan karena keramahan dan sambutan hangat yang diberikan kepada peserta KTT.
Resolusi 4: Kredensial para perwakilan dalam the World Summit on Sustainable Development.
Isi dari Resolusi 4 ini yaitu persetujuan atas laporan yang diberikan ole Komite Kredensial, setelah mempertimbangkan rekomendasi yang terkandung didalamnya.

DAFTAR REFERENSI
Buku:
Silalahi, Daud. Hukum Lingkungan dalam Sistam Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Ed.3. Cet.1.Bandung: Alumni, 2001.

Internet:
UNCED. “Agenda 21,” http://www.un.org/esa/sustdev/documents/agenda21/ english/ Agenda21.pdf. Diunduh 13 Maret 2011.
UNCED. “Report of the World Summit on Sustainable Development.” http://www.un.org/jsummit/html/documents/summit_docs/131302_wssd_report_reissued.pdf. Diunduh 13 Maret 2011.
UNCHE. “Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment.”http://www.unep.org/Documents.Multilingual/Default. asp?DocumentID=97& ArticleID=1503. Diunduh 13 Maret 2011.

World Commission on Environment and Development (WCED). “Report of the World Commission on Environment and Development: Our Common Future.” http://www.un-documents.net/wced-ocf.htm. Diunduh 26 Agustus 2010.
Postingan Lama Beranda

Media Text

Media Text

Profil Text

Seiring dengan berkembangnya Ilmu Pengetahuan dan Tegnologi (IPTEK), belahan dunia lain (terutama Negara-negara Maju) berlomba-lomba meraih Impian yang di dambakan pada setiap Negara. Belahan dunia lain masih terbelakng; hal ini melatarbelakangi dari berbagai faktor; salah satunya adalah terbatasnya layanan IPTEK terhadap masyarakat umum. Melihat segala fenomena dalam kehidupan bangsa dan negara, maka Blogspot "WAIKATO NEWS" hadir untuk mencoba mengemukakan Opini, gagasan, ide melalui tulisan dari berbagai aspek kehidupan.

 

Translate

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
by : BTF

Visitor

Flag Counter

Music Papua

Post Populer

 

Templates by Kidox Van Waikato | CSS3 by David Walsh | Powered by {N}Code & Blogger